Tahunya Mengkritik, AB2TI Tidak Memahami Prosedur dan Kaidah Standar Pelepasan Varietas

By Admin

nusakini.com--Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) yang diketuai oleh Prof. Dr. Dwi Andreas Santosa secara terus menerus menolak benih padi yang diberikan oleh pemerintah pusat. Anggota AB2TI, Setiarma, mengungkapkan pengadaan benih oleh pemerintah justru merugikan petani, (Merdeka online, 9 Pebruari 2018).

Menanggapi berita tersebut Dr. Suprihanto,SP, MSi Kabid Kerjasama dan Pendayagunaan Hasil Penelitian (KSPHP) Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BB Padi) menyatakan bahwa kritisi ini mencerminkan pemahaman AB2TI terhadap proses perbenihan dan perakitan varietas unggul baru (VUB) Padi sangat rendah. Ketidakpahaman AB2TI ini juga tercermin dalam pelaksanaan kegiatan kerjasama pelepasan varietas padi antara BB Padi dengan AB2TI yang dimulai pada tahun 2017. 

Kerjasama yang akhirnya  dihentikan tersebut bertujuan hanya untuk melepas varietas padi milik AB2TI yang bersifat spesifik lokasi, dan menurut AB2TI berdaya hasil tinggi dan layak diusulkan untuk dilepas menjadi varietas unggul nasional.

Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung selama 3 (tiga) tahun, mulai 2017 sampai 2019. Hasil evaluasi akhir tahun 2017 menunjukkan AB2TI tidak memahami prosedur dan kaidah standar pelepasan varietas. "AB2TI paham ngak pelepasan Varietas yah", ulang Suprihantono 

Dalam pelaksanaan ditemukan beberapa hal yang menyalahi prosedur baku, yaitu diabaikannya beberapa tahapan pelepasan varietas, sehingga dapat berdampak pada kualitas hasil. Tim monitoring dan evaluasi (Monev) mempertanyakan keputusan AB2TI yang tidak mematuhi prosedur baku, namun tidak mendapatkan penjelasan yang utuh. Mempertimbangkan progres dan hasil kegiatan pada tahun 2017, keputusan akhir tim Monev merekomendasikan dihentikannya kegiatan kerjasama ini. 

Menyoal masalah perbenihan padi, peneliti BB Padi ini menjelaskan pengertian benih. ‘Benih’ adalah tanaman mini, benih itu adalah hasil hari ini, janji esok hari. Benih merupakan biji tanaman yang berasal dari tanaman yang sudah jelas sifat dan keunggulannya atau dari jenis varietas tanaman yang jelas. “Biji” baru bisa disebut benih, apabila: (1) jelas asal usul benih sumbernya/benih yang ditanam (jelas varietas dan kelas benih yang dibuktikan dengan label benih), (2) dikelola sesuai dengan tatacara produksi dan prosesing benih, (3) melalui beberapa proses tahapan pengujian keaslian mutu genetik (pemeriksaan di pertanaman), dan (4) melalui pengujian mutu benih di laboratorium (mutu fisik, dan mutu fisiologis). "Biji" baru disebut benih apabila telah memenuhi semua persyaratan tersebut. 

Perlu diingat kata Suprihanto bahwa dalam sistem sertifikasi benih padi, benih dibagi dalam beberapa kelas benih: 1. Breeder seed (BS), 2. Foundation seed (FS, Benih Dasar), 3. Stock Seed (SS, Benih Pokok), 4. Extention Seed (ES, Benih Sebar). Semua kelas benih ini dibuat utk menjaga kemurnian genetik varietas, fisik, dan fisiologis benih katanya 

Mengenai benih bantuan pemerintah melalui Kementerian Pertanian, Suprihanto menyampaikan bahwa benih yang dibagikan itu adalah benih yang telah diuji kemurnian genetik, fisik, dan fisiologisnya oleh institusi khusus yang berwenang menguji mutu benih yaitu Balai Pengujian dan Sertifikasi Benih (BPSB). Balai tersebutlah yang menguji dan mengeluarkan sertifikat “biji” itu menjadi benih yang bermutu. Semua benih bantuan pemerintah sudah melalui proses pengujian dan sertifikasi benih. "Semua benih bantuan pemerintah adalah benih bersertifikat", jelas Suprihanto 

Jadi sangat tidak benar kalo AB2TI mengatakan benih bantuan pemerintah adalah benih konsumsi. Dalam isitilah perbenihan tidak ada namanya benih konsumsi yang ada “Biji konsumsi”. 

Dalam hal bantuan benih padi pemerintah, perlu ditegaskan disini bahwa 90% varietas padi yang ditanam petani seluruh Indonesia berasal dari varietas yang dihasilkan oleh Kementerian Pertanian. Benih padi bantuan pemerintah mempunyai keunggulan kemurnian genetik yang baik, varietas padinya jelas dari varietas padi dari tahapan pemuliaan yang bGw AS: 

enar, bukan hanya mengaku/mengklaim varietas padahal tahapan pemuliaan-nya tidak jelas dan tidak valid. Benih bantuan pemerintah punya keaslian dan kemurnian genetik yang tinggi, mutu fisik yang baik, tidak ada campuran varietas lain, dan punya mutu fisiologis yang tinggi (daya berkecambah >80%).

Biji konsumsi (gabah) padi tidak bisa serta merta menjadi benih padi. Pertanyaan dan pemeriksaan awal sertifikasi benih adalah “benih yang ditanam varietas apa? (harus jelas varietasnya, bukan varietas ngaku ngaku), kedua, kelas benih yang ditanam apa? (Kelas benih FS kah, kelas benih SS kah atau sudah kelas benih ES). Kalo varietas tidak jelas maka “biji” itu tidak bisa menjadi benih. Kalo varietasnya jelas, tapi kelas benih yang ditanam itu kelas ES, maka tidak bisa “biji” itu menjadi benih. 

Diakhir keterangannya Suprihanto menyatakan hingga saat ini tidak ada satupun bantuan benih padi dari Kementerian Pertanian yang tidak melalui proses sertifikasi benih sehingga benih bermutu pemerintah sangat berperan besar dalam mensejahterakan petani dan menjaga produksi padi Nasional. BB Padi dan Badan Litbang Pertanian menyayangkan pernyataan sikap AB2TI yang tidak peka terhadap kebutuhan petani terhadap benih bantuan dari Pemerintah.

Di lain pihak profesionalisme dan kapasitas AB2TI dalam melaksanakan kegiatan perbenihan dan pelepasan varietas sangat meragukan. Kritisi seyogyanya digunakan untuk memperbaiki sistem, tetapi jika kritisi itu berasal dari pihak yang tidak professional dan tidak memahami konsep, maka apakah benar itu disebut kritis. (p/eg)